Advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca
Advertisement

Truk Tanah di Tangerang 'Nakal' Langgar Jam Operasional, LSM Pelopor Indonesia: Pengawasan Pemkab Lemah!

Kabupaten Tangerang, Banten – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP-LSM) Pelopor Indonesia kembali menyoroti maraknya pelanggaran jam operasional yang dilakukan oleh truk tanah di berbagai wilayah Kabupaten Tangerang. Aktivitas truk yang beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan Peraturan Bupati (Perbub) No. 12 Tahun 2022 ini dinilai telah meresahkan warga dan memicu insiden kecelakaan.

Sekretaris Jenderal DPP-LSM Pelopor Indonesia, Zuliar/Heru, menegaskan bahwa Perbub tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang sudah jelas, namun faktanya di lapangan masih banyak truk tanah yang beroperasi tanpa mengindahkan aturan.

"Perbub sudah jelas, namun fakta di lapangan masih banyak truk tanah yang beroperasi semaunya. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan," tegas Sekjen LSM PELOPOR, Heru, dalam keterangannya kepada media.

Menurut LSM PELOPOR, dampak dari pelanggaran jam operasional ini bukan hanya sebatas mengganggu kenyamanan dan kemacetan, tetapi juga telah memicu kecelakaan lalu lintas dan memunculkan kemarahan warga di beberapa titik jalan.

LSM ini menyayangkan sikap tegas pemerintah daerah yang dianggap kurang maksimal dalam menindak pelanggar. Mereka menekankan bahwa persoalan truk tanah ini tidak boleh dianggap remeh karena berpotensi menimbulkan korban jiwa jika terus dibiarkan.

"Kami berharap pemerintah bertindak cepat. Jangan menunggu adanya korban lagi baru bergerak," ujar LSM PELOPOR, mendesak Pemkab Tangerang.

Untuk menyelesaikan masalah yang kian berlarut ini, LSM PELOPOR Indonesia mengusulkan enam langkah konkret yang harus segera diambil oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang:

 * Penegakan Hukum Ketat: Melakukan penindakan hukum yang lebih ketat terhadap truk yang melanggar jam operasional.

 * Peningkatan Pengawasan: Memperketat pengawasan oleh petugas terkait di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

 * Pembentukan Satgas Khusus: Membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang fokus mengawasi aktivitas truk tanah di wilayah rawan pelanggaran.

 * Sosialisasi Masif: Melakukan sosialisasi aturan secara masif, termasuk sanksi tegas yang akan diberikan kepada para pelanggar.

 * Perbaikan Infrastruktur: Memastikan perbaikan infrastruktur jalan dan fasilitas pendukung lain untuk meningkatkan kondisi keselamatan.

 * Koordinasi Intensif: Menjalin koordinasi yang intensif antara Pemkab Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, dan seluruh pihak terkait untuk penanganan terpadu.

LSM PELOPOR berharap agar Pemerintah Kabupaten Tangerang segera merespons tuntutan ini demi menjamin ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.

(Red)

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Truk Tanah di Tangerang 'Nakal' Langgar Jam Operasional, LSM Pelopor Indonesia: Pengawasan Pemkab Lemah!
  • Truk Tanah di Tangerang 'Nakal' Langgar Jam Operasional, LSM Pelopor Indonesia: Pengawasan Pemkab Lemah!
  • Truk Tanah di Tangerang 'Nakal' Langgar Jam Operasional, LSM Pelopor Indonesia: Pengawasan Pemkab Lemah!
  • Truk Tanah di Tangerang 'Nakal' Langgar Jam Operasional, LSM Pelopor Indonesia: Pengawasan Pemkab Lemah!
  • Truk Tanah di Tangerang 'Nakal' Langgar Jam Operasional, LSM Pelopor Indonesia: Pengawasan Pemkab Lemah!
  • Truk Tanah di Tangerang 'Nakal' Langgar Jam Operasional, LSM Pelopor Indonesia: Pengawasan Pemkab Lemah!
Posting Komentar
Tutup Iklan