kota Serang,Isu Banten Com//28 //04//2026// tetapi juga dapat melibatkan anak remaja sebagai pelaku terhadap orang tua. Menyikapi hal tersebut, Kelompok empat menggelar kegiatan edukasi bertajuk “Edukasi Literasi Emosional, Karakter, dan Kesadaran Hukum dalam Mencegah Kekerasan Remaja terhadap Orang Tua” di SMK Negeri tujuh Kota Serang.
Kegiatan ini di pimpin oleh Restiani selaku ketua kelompok, bersama anggota tim Aulia Dwi Ramadhani, Chamantta Ade Putri, Eima Juniar, dan Indah Ayu Wulandari.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai pentingnya pengelolaan emosi, pembentukan karakter yang baik, serta kesadaran akan konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan dalam keluarga.
Dalam pemaparannya, tim menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, setiap bentuk kekerasan dalam lingkup keluarga, termasuk yang dilakukan oleh anak terhadap orang tua, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi. Oleh karena itu, pemahaman hukum sejak usia remaja menjadi hal yang sangat penting.
Selain aspek hukum, kegiatan ini juga menekankan pentingnya literasi emosional sebagai bekal utama bagi remaja dalam menghadapi konflik keluarga. Siswa diajak untuk mengenali, memahami, dan mengelola emosi secara sehat agar tidak berujung pada tindakan agresif atau kekerasan. Pembentukan karakter yang berlandaskan nilai empati, tanggung jawab, dan rasa hormat kepada orang tua juga menjadi fokus utama dalam edukasi ini.
Antusiasme siswa terlihat dari partisipasi aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab.
Melalui kegiatan ini, Kelompok empat berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mencegah terjadinya kekerasan remaja terhadap orang tua, serta membentuk generasi muda yang lebih sadar hukum, berkarakter, dan mampu mengelola emosi dengan bijak.
Rilisan Resti



