Kota Serang Isu Banten Com //29//04//2026// Di tengah meningkatnya isu pencemaran dan kerusakan lingkungan, satu pertanyaan penting muncul seberapa sadar kita terhadap hukum lingkungan Pertanyaan ini menjadi relevan, terutama di kalangan pelajar sebagai generasi penerus bangsa.
Di lingkungan sekolah seperti SMKN 7 Kota Serang, kesadaran menjaga lingkungan sebenarnya sudah mulai tumbuh. Namun, jika dikaitkan dengan pemahaman hukum—khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup—masih banyak yang perlu di perkuat.
Banyak siswa mungkin sudah tahu bahwa membuang sampah sembarangan itu salah. Tapi, tidak semua menyadari bahwa tindakan tersebut juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Di sinilah pentingnya penguatan kesadaran hukum, bukan sekadar kesadaran moral.
Lingkungan Bukan Sekadar Bersih, Tapi Juga Soal Hukum
Lingkungan hidup yang bersih dan sehat bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga merupakan hak setiap warga negara. Dalam undang-undang, disebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Artinya, ketika seseorang merusak lingkungan, ia tidak hanya merugikan alam, tetapi juga melanggar hak orang lain.
Sayangnya, masih banyak perilaku yang dianggap “sepele” seperti membakar sampah sembarangan atau membuang limbah tanpa pengolahan. Padahal, tindakan-tindakan ini memiliki konsekuensi hukum yang jelas, mulai dari sanksi administratif hingga pidana
Kegiatan (PKM) ini di pimpin oleh Husnul khotimah, Peran Sekolah dalam Membangun Kesadaran Hukum
Sekolah memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter dan kesadaran hukum siswa. SMKN 7 Kota Serang dapat menjadi contoh bagaimana lingkungan pendidikan mampu menjadi agen perubahan.
Banyak siswa mungkin sudah tahu bahwa membuang sampah sembarangan itu salah. Tapi, tidak semua menyadari bahwa tindakan tersebut juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Di sinilah pentingnya penguatan kesadaran hukum, bukan sekadar kesadaran moral.
Lingkungan Bukan Sekadar Bersih, Tapi Juga Soal Hukum
Lingkungan hidup yang bersih dan sehat bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga merupakan hak setiap warga negara. Dalam undang-undang, disebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Artinya, ketika seseorang merusak lingkungan, ia tidak hanya merugikan alam, tetapi juga melanggar hak orang lain.
Kegiatan Ini Dipimpin Oleh Husnul Khotimah Selaku Ketua Kelompok, Bersama Anggota Tim Ahmad Marsa, Bella Ayuning Tyas, Anissa Dan M.Azfairul.P Yang Turut Berperan Aktif Dalam Pelaksanaan Kegiatan Tersebut.
Sayangnya, masih banyak perilaku yang dianggap “sepele” seperti membakar sampah sembarangan atau membuang limbah tanpa pengolahan. Padahal, tindakan-tindakan ini memiliki konsekuensi hukum yang jelas, mulai dari sanksi administratif hingga pidana
Peran Sekolah dalam Membangun Kesadaran Hukum
Sekolah memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter dan kesadaran hukum siswa. SMKN 7 Kota Serang dapat menjadi contoh bagaimana lingkungan pendidikan mampu menjadi agen perubahan.
Melalui kegiatan seperti sosialisasi hukum lingkungan, kerja bakti rutin, hingga program pemilahan sampah, siswa tidak hanya diajak untuk peduli, tetapi juga memahami alasan hukum di balik setiap tindakan tersebut.
Lebih dari itu, pembentukan kader lingkungan di kalangan siswa juga bisa menjadi langkah efektif. Dengan begitu, kesadaran tidak hanya datang dari aturan, tetapi juga dari pengaruh teman sebaya.
Dari Tahu Menjadi Peduli, Dari Peduli Menjadi Taat Hukum



