Advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca
Advertisement

Mahasiswa Yang Tergabung Dalam Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Kelompok Tiga Menggelar Kegiatan Penyuluhan Hukum

 




Kota Serang,// 29 April 2026// di Sekolah Madrasah Aliyah Darul Irfan, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini mengangkat tema pelecehan seksual secara verbal dan nonverbal serta jerat pidananya dalam pergaulan siswa.

PKM Kelompok tiga diketuai oleh Reno Anugrah Pratama dengan anggota Muhamad Fahrudin, Iman Aditia, Selviana Afriza, dan Siti Selmi Fauziah. Kegiatan tersebut diikuti oleh para siswa yang tampak antusias mengikuti jalannya penyuluhan.

Dalam pemaparannya, Siti Selmi Fauziah menjelaskan bahwa pelecehan seksual tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga dapat terjadi dalam bentuk verbal seperti komentar tidak pantas, siulan, maupun candaan bernuansa seksual. Selain itu, pelecehan nonverbal seperti gestur tubuh, tatapan tidak senonoh, hingga penyebaran konten bermuatan seksual juga termasuk dalam kategori pelanggaran.






“Masih banyak siswa yang menganggap hal tersebut sebagai hal biasa dalam pergaulan, padahal memiliki dampak serius dan dapat dikenai sanksi hukum,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim PKM juga memaparkan bahwa pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pemahaman ini dinilai penting agar siswa lebih berhati-hati dalam bersikap dan berinteraksi.

Selain aspek hukum, penyuluhan juga menyoroti dampak psikologis yang dialami korban, seperti trauma, rasa takut, dan menurunnya kepercayaan diri. Para siswa diimbau untuk saling menghormati dan menjaga batasan dalam pergaulan sehari-hari.

Pihak sekolah menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap penyuluhan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum siswa serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari pelecehan seksual.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Mahasiswa Yang Tergabung Dalam Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Kelompok Tiga Menggelar Kegiatan Penyuluhan Hukum
  • Mahasiswa Yang Tergabung Dalam Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Kelompok Tiga Menggelar Kegiatan Penyuluhan Hukum
  • Mahasiswa Yang Tergabung Dalam Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Kelompok Tiga Menggelar Kegiatan Penyuluhan Hukum
  • Mahasiswa Yang Tergabung Dalam Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Kelompok Tiga Menggelar Kegiatan Penyuluhan Hukum
  • Mahasiswa Yang Tergabung Dalam Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Kelompok Tiga Menggelar Kegiatan Penyuluhan Hukum
  • Mahasiswa Yang Tergabung Dalam Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Kelompok Tiga Menggelar Kegiatan Penyuluhan Hukum
Posting Komentar
Tutup Iklan