*KOTA SERANG* - Koalisi Lembaga Banten (KOLEBAT) Provinsi Banten mengadakan audiensi dan mendesak kepada Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang transparan adanya proyek rehab pembangunan Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Satu Atap (Satap) se-Kota Serang yang pagu anggarannya hingga ratusan juta bersumber dari APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026 dan dikerjakan oleh penyedia jasa/kontraktor
Pasalnya, proyek pembangunan rehab dibeberapa wilayah di Kota Serang tersebut dinilai tidak Transparan, sehingga diduga kuat tidak sesuai spesifikaai dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB)
Aminudin, Ketua KPK-Nusantara perwakilan Banten dalam audiensinya pada Senin, (6/4/2026) sekira pukul 14.45 WIB mengajukan beberapa pertanyaan, salah satunya terkait dugaan penggunaan matrial yang dinilai tidak disesuaikan dengan Satuan Harga Produk kepada para pengawas/pelaksana/konsultan proyek
"Kami, telah mengajukan beberapa pertanyaan, salah satunya terkait satuan item pada penggunaan bahan matrial kepada pihak pelaksana/konsultan proyek yang hadir dalam audiens dan jawaban dari salah satu Konsultan rehab gedung TK Satap tidak bisa menjawab secara lengkap dan menyeluruh dari KOLEBAT. Kami juga sangat kurang puas bahkan kecewa, pasalnya pihak PPK Dindikbud Kota Serang dan Konsultan Perencanaan tidak hadir yang sebagai tanggung jawab dalam pengawasannya, yang hadir hanya Kabid Paud/TK, pihak penyedia jasa dan satu konsultan proyek, atas dasar itulah tidak adanya transparan hal kegiatan tersebut.
Lebih lanjut Aminudin, kami mendesak kepada pihak pelaksana, konsultan dan PPK Dindikbud Kota Serang melalui Kepala Bidang Paud/TK untuk mementingkan kualitas dan kuantitas dipengadaan barang jasanya dan turun kelapangan mengecek langsung ke lokasi pekerjaan pembangunan rehab gedung TK dimaksud. agar disesuaikan pada pembelanjaan materialnya sesuai spesifikasi dan RAB. jangan sampai ada terindikasi dugaan korupsi/penyimpangan.
Kami melakukan audensi ini sebagai tugas kontrol sosial, sesuai Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang tata cara pelaksana peran serta masyarakat dalam penyelenggara agar tidak terjadi kerugian keuangan negara."ujarnya
Di akhir audiensi, Kabid Paud/TK satuan Dindikbud Kota Serang Ati Rohayati, mengucapkan terima kasih dan apa yang disampaikan dalam audiensi akan segera ditindaklanjuti
"Terima kasih kepada semuanya khususnya kepada teman - teman KOLEBAT dan kami akan segera menindaklanjuti apa yang disampaikan dalam audiensi ini. ucapnya singkat

