Jakarta, - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten secara resmi memasukkan surat aduan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait perselisihan yang terjadi antara Bupati dan Wakil Bupati Lebak.Rabu,1/4/26
DPC PERMAHI Banten menyampaikan sikap resmi bahwa konflik tersebut telah menjadi perhatian publik dan perlu segera ditangani secara serius oleh pemerintah pusat.
Penyampaian aduan ini merupakan bentuk kepedulian DPC PERMAHI Banten terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, profesional, serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Ketua DPC PERMAHI Banten, M. Nurul Hakim, menyatakan bahwa konflik terbuka antara kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dapat dianggap sebagai persoalan pribadi semata, melainkan telah berdampak pada tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik. “Kami menilai situasi ini harus segera ditangani secara objektif dan transparan oleh Kementerian Dalam Negeri agar tidak berlarut-larut dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Bendahara Umum DPC PERMAHI Banten, Moch. Ilham Tauhid, menegaskan bahwa konflik yang terjadi berpotensi mencederai prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. “Pemerintah daerah harus dijalankan secara profesional dan harmonis. Jika konflik ini dibiarkan, maka bukan hanya stabilitas pemerintahan yang terganggu, tetapi juga kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
DPC PERMAHI Banten menilai bahwa konflik terbuka yang terjadi berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan daerah serta berdampak pada efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat. Selain itu, peristiwa tersebut juga telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait keharmonisan dan integritas penyelenggara pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, DPC PERMAHI Banten mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, untuk melakukan klarifikasi, evaluasi, serta pembinaan guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lebak tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
DPC PERMAHI Banten juga menegaskan pentingnya menjaga etika, profesionalitas, serta keharmonisan hubungan kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai satu kesatuan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen DPC PERMAHI Banten dalam mengawal penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

