Dengan ada dugaan pelanggaran SOP oleh salah satu bidan DW yang berdinas di puskesmas pamarayan kecamatan Pamarayan kabupaten serang --Banten Pihak ketua LSM Gerhana kabupaten dan kota serang, jasmani angkat bicara
Di hadapan awak media 26/04/2026/ ketua Gerhana kabupaten dan kota serang jasmani mengatakan bahwa, pelayanan kesehatan masyarakat seharusnya pihak pegawai dinas kesehatan harus mentaati standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi panduan dalam menjalankan pengabdiannya supaya tidak menjadi dampak yang merugikan bagi masyarakat
Dengan hasil investigasi tim kami bahwa adanya salah satu pasien dari kampug Asem tengah RT/Rw.08/02 desa Binong kecamatan pamaryan kabupaten serang propinsi Banten yang saat ini setelah memasang implan atau alat kontrasepsi di duga adanya gejala lain yaitu terjadi. pingsan pingsan dan mengeluarkan cairan di salah satu telinganya ini menjadi cermin buruk pada publik tentang pelayanan kesehatan yang ada wilayah Pamarayan
Tentunya standar operasional prosedur merupakan dalam menjalankan tugas seorang tenaga medis wajib di jalan kan dan taat pada ketentuan berdasarkan ketentuan peraturan menteri kesehatan no 43 tahun 2019 tentang pusat kesehatan masyarakat
Yang di dukung Undang undang no 36 tahu 2009 tentang kesehatan serta undang undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik Standar operasional prosedur wajib sebagai pedoman kerja yang baku
Tentunya dengan acuan yang ada apabila tenaga medis atau pelayan kesehatan tidak lagi SOP di laksanakan ini merupakan tindakan yang harus di berikan sanksi yang tegas oleh pihak pemerintah,
Kami dari LSM Gerhana kabupaten meminta untuk segera pemerintah melalui kepala dinasnya turun ke bawah apabila benar adanya kelalaian atau adanya kesengajaan oleh pihak tenaga medis tidak sesuai SOP yang ada berdasarkan ketentuan hukum kami berharap tindak berikan sangsi yang tegas.
Supaya kedepan tidak lagi adanya tenaga medis yang mengabaikan ketentuan yang ada dan merugikan pada masyarakat ungkapnya

