Serang, Banten – Ikatan Keluarga Alumni Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) PSDKU Serang menggelar acara buka bersama yang juga diisi dengan kajian syarah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2026.
Kegiatan bertema "Harmoni Hukum dalam Wujudkan Keadilan untuk Negeri" berlangsung di salah satu caffe di kecamatan Cipocok, Kabupaten Serang, pada hari Sabtu, dihadiri puluhan alumni dari angkatan pertama serta beberapa dosen prodi hukum UNPAM Serang. Serta mengundang dari Kanwil Kemenkumham Banten.
Acara yang dimulai dengan sesi silaturahmi dan berbuka puasa bersama ini menjadi momentum untuk mempererat tali persaudaraan antar alumni sekaligus mengangkat isu penting terkait reformasi hukum di Indonesia. Menurut ketua panitia pelaksana, acara ini tidak hanya sebagai ajang berkumpul, tetapi juga sebagai wadah untuk menyebarkan pemahaman tentang KUHAP 2026 yang telah resmi berlaku bersamaan dengan KUHP nasional sejak 2 Januari 2026.
"KUHAP baru membawa paradigma baru dalam proses peradilan pidana, seperti penekanan pada prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak tersangka. Melalui kajian ini, kami berharap alumni dapat lebih memahami perubahan tersebut dan turut berkontribusi dalam mewujudkan harmoni hukum yang menjadi pondasi keadilan bagi negeri," ujar salah satu narasumber dari Dosen hukum UNPAM Serang.
Dalam sesi kajian, juga dibahas tantangan implementasi KUHAP 2026, seperti kesiapan aparat penegak hukum dan sosialisasi yang perlu menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, para peserta juga mendiskusikan bagaimana harmoni antar komponen hukum – mulai dari hakim, jaksa, pengacara, hingga masyarakat – dapat memperkuat kepercayaan pada sistem peradilan.
Acara diakhiri dengan doa bersama dan harapan agar langkah-langkah reformasi hukum dapat benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

