SERANG – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik yang menyeret nama Ismatullah sebagai tersangka kini memasuki babak baru. Perkara yang dilaporkan oleh PT Pancapuri Indoperkasa ini mulai menunjukkan titik terang terkait kepemilikan sah atas aset lahan perusahaan.
Bertempat di Ruang Unit 1 Subdit 2 Harda & Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, pada Kamis (22/1/2026), pihak kepolisian memfasilitasi pertemuan mediasi antara PT Pancapuri Indoperkasa selaku pelapor dan Ismatullah selaku tersangka.
Marlon Tobing, perwakilan dari PT Pancapuri Indoperkasa, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan musyawarah secara Restorative Justice yang diajukan oleh pihak tersangka.
Dalam pertemuan mediasi tersebut, suasana sempat diwarnai momen emosional. Ismatullah selaku tersangka menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada PT Pancapuri Indoperkasa. Sambil berlinang air mata, ia menyatakan kesiapannya untuk mengosongkan lahan dan menghentikan seluruh aktivitas di atas tanah milik perusahaan.
Tak hanya itu, tersangka juga berjanji akan menarik serta membatalkan seluruh dokumen terkait AJB No. 04/2024 tertanggal 11 November 2024, yang diduga kuat berisi keterangan palsu.
"Permohonan maaf tersebut secara nyata menegaskan pengakuan tersangka atas tindakannya yang melawan hukum terkait hak kepemilikan tanah milik PT Pancapuri Indoperkasa," ujar Marlon kepada awak media.
Meski telah mendengarkan permohonan maaf tersebut, pihak PT Pancapuri Indoperkasa menunjukkan sikap tegas. Hal ini didasari oleh fakta hukum bahwa tindakan Ismatullah bukan merupakan yang pertama kali.
Diketahui, pada 22 Januari 2025, perusahaan pernah memberikan kesempatan Restorative Justice (RJ) kepada Ismatullah atas kasus serupa (penyerobotan lahan di Link Cilodan). Namun, pemberian maaf di masa lalu ternyata tidak memberikan efek jera, karena tersangka kembali melakukan tindakan yang sama di objek yang berbeda.
"Kami menjunjung tinggi penegakan hukum dan mendukung penuh upaya Ditreskrimum Polda Banten dalam membasmi mafia tanah. Ketegasan hukum sangat diperlukan agar timbul efek jera, terutama bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya secara berulang (residivis)," tegas pihak perusahaan.
Publik juga menyoroti kehadiran sosok berinisial R, yang diduga merupakan pejabat publik dari Kota Cilegon, yang hadir bersamaan dengan pihak tersangka saat mediasi. Hal ini memicu spekulasi adanya upaya intimidasi atau pengaruh terhadap independensi penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, meski statusnya sudah menjadi tersangka dan memiliki riwayat pengulangan tindak pidana, Ismatullah belum dilakukan penahanan. PT Pancapuri Indoperkasa berharap pihak kepolisian segera melakukan tindakan tegas berupa upaya paksa penahanan guna menjamin kepastian hukum.
Di sisi lain, upaya tersangka untuk melakukan langkah hukum perdata di Pengadilan Negeri Serang (Perkara No: 125/Pdt.G/2025/PN Serang) juga mengalami kendala. Pada persidangan 22 Januari 2026, majelis hakim menunda pemeriksaan setempat karena kuasa hukum penggugat mengundurkan diri. Selain itu, terungkap bahwa biaya pemeriksaan setempat belum dibayarkan oleh Ismatullah selaku penggugat.
Pihak perusahaan menilai gugatan tersebut hanyalah upaya untuk menghambat proses pidana yang sedang berjalan.
"Ibarat pepatah kuno, 'tidak menangis sebelum melihat peti mati'. Tanpa ketegasan berupa kurungan badan, sulit mengharapkan adanya penyesalan yang tulus. Kami meminta proses hukum dilanjutkan hingga persidangan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia tetap terjaga," tutup Marlon Tobing.
Sumber: Tim Kuasa Hukum PT Pancapuri Indoperkasa.

