Advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca
Advertisement

IJP Divonis Bebas Dari Tuntutan 14 Tahun Penjara, Terima Kasih Hakim Majelis PN Serang.


SERANG - Advokat Basuki SH, MM, MH, mengucapkan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memutus bebas IJP (27) yang disapa Ismar, pada tanggal 8 Januari 2026 yang lalu.


Basuki Law Firm menjadi kuasa hukum pihak Ismar, merupakan pekerjaan profesional Pro Bono, terutama layanan hukum, yang diberikan secara sukarela dan cuma-cuma untuk kepentingan publik atau masyarakat yang kurang mampu.


Selama kurang lebih 6 bulan, Ismar menjalani kurungan dibalik jeruji besi, sebagai WNI yang baik, melalui proses sidang, minggu demi minggu, hari demi hari bertahan di jeruji besi.


Managing Partner Basuki Law Firm selaku kuasa hukum terdakwa IJP. Basuki menyampaikan apresiasi atas integritas dan independensi majelis hakim Pengadilan Negeri Serang usai gugurnya tuntutan pidana 14 tahun penjara terhadap Ismar, dalam perkara yang diputus pada sidang terbuka untuk terdakwa IJP hari Kamis 8 Januari 2026. Putusan tersebut dinilai mencerminkan tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum.


Menurut Basuki, Majelis Hakim telah menjalankan tugas yudisial secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. Ia menilai keputusan yang diambil tidak hanya berlandaskan aturan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan dan nurani.


“Putusan ini menunjukkan bahwa majelis hakim bekerja dengan integritas, profesional, dan independen. Kami menghormati dan mengapresiasi keberanian Majelis Hakim dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta persidangan,” kata Basuki.


Basuki menegaskan bahwa gugurnya tuntutan 14 tahun tersebut menjadi bukti bahwa proses peradilan di PN Serang berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Ia juga berharap putusan ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai pilar utama penegakan hukum.


Di akhir pernyataannya, Basuki menyampaikan komitmen untuk terus mendukung proses hukum yang adil dan transparan. Ia menilai, integritas aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim, merupakan kunci utama dalam mewujudkan keadilan yang sesungguhnya bagi masyarakat. 

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • IJP Divonis Bebas Dari Tuntutan 14 Tahun Penjara, Terima Kasih Hakim Majelis PN Serang.
  • IJP Divonis Bebas Dari Tuntutan 14 Tahun Penjara, Terima Kasih Hakim Majelis PN Serang.
  • IJP Divonis Bebas Dari Tuntutan 14 Tahun Penjara, Terima Kasih Hakim Majelis PN Serang.
  • IJP Divonis Bebas Dari Tuntutan 14 Tahun Penjara, Terima Kasih Hakim Majelis PN Serang.
  • IJP Divonis Bebas Dari Tuntutan 14 Tahun Penjara, Terima Kasih Hakim Majelis PN Serang.
  • IJP Divonis Bebas Dari Tuntutan 14 Tahun Penjara, Terima Kasih Hakim Majelis PN Serang.
Posting Komentar
Tutup Iklan