Serang – Proses rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan PT Lemonilo Cahaya Alami di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang diduga menimbulkan dampak sosial di lingkungan masyarakat RT. 12 Kampung Paya Masjid Desa Junti Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang. Kondisi tersebut bahkan mendorong warga melakukan pemilihan Rukun Tetangga (RT) sebagai langkah pengendalian situasi dan penataan lingkungan dengan adanya mosi tidak percaya.
Dinamika sosial yang tidak bisa dianggap sepele. “Munculnya kebutuhan mendesak untuk memilih RT menandakan ada perubahan sosial yang dirasakan warga. Ini patut menjadi perhatian serius semua pihak,”
Hal ini dibenarkan oleh tokoh masyarakat Mulyani, melalui telpon selulernya "Dia membenarkan adanya musyawarah warga Kampung Paya Masjid RT.12 di Masjid dengan dihadiri pemuka masyarakat yaitu Mulyani selaku tokoh masyarakat dan KH. Hafidz tokoh agama membahas pemilihan RT yang sekarang masih menjabat sampai Juni 2027 untuk diganti dengan alasan mosi tidak percaya terhadap kinerja RT.
Berawal adanya Ketua RT. 12 (....red) dipanggil oleh pihak manajemen perusahaan PT. Lemonilo Cahaya Alami untuk mendata dan menyampaikan link form penerimaan tenaga kerja. Sayangnya informasi dan link form tidak disampaikan. Ketika panggilan seleksi dan interview banyak orang diluar kampung paya masjid dan desa Junti. Akhirnya berujung demo warga yang sempat tayang di TV swasta SCTV dan viral di media sosial.
Setelah peristiwa itu Mulyani, Aris dan Isma diundang pihak perusahaan untuk mendata warga Kp. Paya Masjid RT. 12 mendapatkan prioritas utama untuk diterima bekerja. Dari usulan yang diajukan 58 orang hanya tersisa 12 orang yang belum diterima bekerja. Jelas Mul
Masih dari penjelasan Mulyani, kekecewaan warga Kp. Paya Masjid terhadap kinerja Ketua RT.12 sudah berlangsung lama, namun puncak kekecewaan warga sangat patal terhadap ketua RT adanya rekrutmen tenaga kerja di PT lemonilo Cahaya Alami warga setempat di terima hanya 2 orang melalui RT. Tegas Mul
Dengan ada beredar surat undangan untuk pemilihan ketua RT. 12 pada hari minggu 18 Januari 2026 besok. Kami menghubungi Kepala Desa Junti Jakra Akod dan Ketua BPD Junti Rigwan
Kepala Desa Jakra Akod ketika ditemui di Kantor Desa menjelaskan bahwa benar pada Sabtu malam Minggu panitia pemilihan RT dan warga Kp. Paya Masjid datang ke rumah Kades yang didampingi oleh Sekdes Dudi Wahyudi.
" Jaenal Ketua panitia pemilihan RT menyampaikan bahwa pemilihan ketua RT sudah ditempuh secara prosedural melalui musyawarah warga, berita acara hasil musyawarah, daftar hadir dan persetujuan dari RT yang masih menjabat, bahkan ketua RTnya sendiri ikut mencalonkan sebagai kandidat calon RT." Jelas Kades Akod
Selanjutnya Ketua BPD Rigwan ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan tidak tau akan ada pemilihan Ketua RT, mengingat masa jabatan Ketua RT adalah lima tahun, sepengetahuan Rigwan masa jabatan Ketua RT di Desa Junti akan berakhir diperkirakan Juni 2027. Ketentuan Ketua RT yang masih aktif dapat dilakukan pemilihan bilamana :
1. Mengundurkan diri
2. Meninggal dunia
3. Tersangkut hukum
Demikian penjelasan dari Ketua BPD.
Ketua Lapbas Dahlan menyebut, tidak adanya koordinasi yang jelas antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat membuat situasi berkembang tanpa kendali.
“Warga sebenarnya mendukung adanya lapangan kerja, tapi mekanismenya harus jelas. Jangan sampai lingkungan jadi tidak kondusif,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Junti.
Dahlan menilai, kondisi ini seharusnya tidak terjadi apabila proses rekrutmen dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi. Perusahaan juga didorong untuk melibatkan unsur pemerintah desa, RT, dan tokoh masyarakat sejak awal, memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai aturan untuk menghindari praktik seleksi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Investasi harus membawa manfaat, bukan justru menciptakan kegaduhan sosial. Harmonisasi perusahaan dan masyarakat adalah kunci keberlanjutan,”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Lemonilo Cahaya Alami belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait dampak sosial dari proses rekrutmen tersebut.

