TANGERANG – Peredaran obat keras golongan G jenis Excimer dan Tramadol di wilayah Provinsi Banten kian meresahkan. Terbaru, aktivitas ilegal tersebut dilaporkan marak terjadi di Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Praktik penjualan obat tanpa izin resmi ini diduga memanfaatkan rumah kontrakan sebagai kedok untuk mengelabui warga dan petugas. Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi tersebut kerap didatangi oleh sejumlah remaja secara bergantian.
Menanggapi laporan masyarakat yang mulai merasa resah dengan rusaknya moral generasi muda akibat penyalahgunaan obat-obatan tersebut, Kapolsek Mauk Akp Subarjo menyatakan sikap tegasnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan penyelidikan mendalam guna memutus rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polresta Tangerang.
"Kita tindaklanjuti dan kita berantas!" tegas Kapolsek Mauk saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (24/12/2025).
Perlu diketahui, peredaran obat golongan G tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Para pelaku yang terbukti mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut secara ilegal dapat dijerat dengan:
* Sanksi Pidana Penjara: Hukuman maksimal yang mencapai belasan tahun.
* Denda Material: Denda dalam jumlah besar yang bertujuan memberikan efek jera.
Warga setempat berharap pihak kepolisian segera melakukan penggerebekan agar wilayah Desa Mauk Barat bersih dari peredaran obat keras yang mengancam masa depan anak muda di wilayah tersebut. (*/Red)

